Abstrak
Hapsyah Yola Pratiwi, Analisa Pelaksanaan Keputusan Dewan Syariah Nasional Dalam Pembiayaan Mudharabah dan Implementasinya di Bank Syariah (STUDI KASUS PT. Bank Syariah Mandiri. Tbk). Skripsi, program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup Fatwa Dewan Syariah Nasional terhadap Pembiayaan Mudharabah dan Implementasinya. Pada saat ini banyak sistem perbankan yang menggunakan prinsip ekonomi Islam yang sudah diatur dalam Al-Qur?an dan Al-Hadits yang tentunya sistem perbankan tersebut bertujuan untuk mencapai kemaslahatan bagi kedua belah pihak tanpa harus ada salah satu pihak yang dirugikan. Agar sistem perbankan tidak melanggar aturan yang sesuai dengan ekonomi Islam maka harus ada fatwa yang mengatur tentang operasional bank tersebut. Dewan Syariah Nasional adalah suatu lembaga yang membuat fatwa agar bank tidak melenceng dari sistem ekonomi Islam tersebut. Dengan mengimplementasikan sistem operasional bank maka kita dapat mengetahui apakah bank tersebut mengikuti peraturan yang ada atau melanggarnya. Pembiayaan Mudharabah yang ada di bank sangat dapat membantu nasabah yang kekurangan data bahkan tidak memilik dana untuk melakukan suatu usaha. Dengan adanya shahibul maal selaku pemilik dana yang memberikan dananya sebanyak 100% dapat membantu mudharib (pengelola dana) untuk melakukan suatu usaha. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparasi yaitu metode yang menjelaskan atau menggambarkan secara rinci objek yang sedang diteliti. Adapun langkah-langkah penggunaan metode ini adalah : pengumpulan data, deskripsi data, analisa data, menyajikan data dan menyimpulkannya.adapun teknis yang digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi lapangan adalah : wawancara, observasi, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul semuanya selanjutnya di analisa. Data kualitatif di analisa dengan akal sehat atau rasional. Berdasarkan hasil analisa data maka dapat disimpulkan bahwa bank Syariah Mandiri tidak sepenuhnya mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional khususnya dalam pembiayaan Mudharabah. Ada dua peraturan yang dibuat oleh Dewan Syariah Nasional mengenai pembiayaan yang tidak diikuti oleh Bank Syariah Mandiri adalah ganti rugi dan jaminan.