Abstrak
Hapsyah Yola Pratiwi, Analisa Pelaksanaan Keputusan Dewan Syariah
Nasional Dalam Pembiayaan Mudharabah dan Implementasinya di Bank Syariah
(STUDI KASUS PT. Bank Syariah Mandiri. Tbk). Skripsi, program Studi
Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR.
HAMKA.
Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup Fatwa Dewan Syariah
Nasional terhadap Pembiayaan Mudharabah dan Implementasinya. Pada saat ini
banyak sistem perbankan yang menggunakan prinsip ekonomi Islam yang sudah
diatur dalam Al-Qur?an dan Al-Hadits yang tentunya sistem perbankan tersebut
bertujuan untuk mencapai kemaslahatan bagi kedua belah pihak tanpa harus ada
salah satu pihak yang dirugikan. Agar sistem perbankan tidak melanggar aturan
yang sesuai dengan ekonomi Islam maka harus ada fatwa yang mengatur tentang
operasional bank tersebut. Dewan Syariah Nasional adalah suatu lembaga yang
membuat fatwa agar bank tidak melenceng dari sistem ekonomi Islam tersebut.
Dengan mengimplementasikan sistem operasional bank maka kita dapat
mengetahui apakah bank tersebut mengikuti peraturan yang ada atau
melanggarnya. Pembiayaan Mudharabah yang ada di bank sangat dapat
membantu nasabah yang kekurangan data bahkan tidak memilik dana untuk
melakukan suatu usaha. Dengan adanya shahibul maal selaku pemilik dana yang
memberikan dananya sebanyak 100% dapat membantu mudharib (pengelola
dana) untuk melakukan suatu usaha. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif komparasi yaitu metode yang menjelaskan atau menggambarkan secara
rinci objek yang sedang diteliti. Adapun langkah-langkah penggunaan metode ini
adalah : pengumpulan data, deskripsi data, analisa data, menyajikan data dan
menyimpulkannya.adapun teknis yang digunakan untuk mengumpulkan data dan
informasi lapangan adalah : wawancara, observasi, dan dokumentasi. Setelah data
terkumpul semuanya selanjutnya di analisa. Data kualitatif di analisa dengan akal
sehat atau rasional. Berdasarkan hasil analisa data maka dapat disimpulkan bahwa
bank Syariah Mandiri tidak sepenuhnya mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional
khususnya dalam pembiayaan Mudharabah. Ada dua peraturan yang dibuat oleh
Dewan Syariah Nasional mengenai pembiayaan yang tidak diikuti oleh Bank
Syariah Mandiri adalah ganti rugi dan jaminan.