Abstrak
Muti Larasati, Mekanisme Penyelesaian Pembiayaan Konsumtif Bermasalah (Studi Kasus Padan PT. Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Fatmawati) Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup pembiayaan konsumtf pada BNI Syariah. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah di BNI Syariah Cabang Fatmawati. Sumber data dalam penelitian ini adalah data yang berasal dari waweancara langsung yang dilakukan oleh penulis kepada karyawan BNI Syariah. Hasil penelitian yang telah penulis teliti ini menunjukan bahwa mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah di BI Syariah terdapat 3 tahap untuk menyelesaikannya, tahap pertama yakni pihak bank membebaskan nasabah untuk menjual objek di bawah tangan, apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan maka pihak akan melakukan restrukturisasi terhadap pembiayaan yang dilakukan, apabila pembiayaan tersebut tidak dapat di selamatkan (restrukturisasi) maka pihak bank akan melelang objek pembiayaan tersebut untuk menutupi utang nasabah kepada bank. Pembiayaan bermasalah dapat ditangani dengan dua cara yaitu penyeleamatan yang dilakukan dengan cara restrukturisasi pembiayaan dan penyelesaian yaitu melalui pengadilan agama dengan cara melelang objek pembiayaan