Abstrak
Muti Larasati, Mekanisme Penyelesaian Pembiayaan Konsumtif Bermasalah
(Studi Kasus Padan PT. Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Fatmawati)
Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas
Muhammadiyah Prof. DR. Hamka
Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup pembiayaan konsumtf
pada BNI Syariah. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana
mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah di BNI Syariah Cabang
Fatmawati. Sumber data dalam penelitian ini adalah data yang berasal dari
waweancara langsung yang dilakukan oleh penulis kepada karyawan BNI Syariah.
Hasil penelitian yang telah penulis teliti ini menunjukan bahwa mekanisme
penyelesaian pembiayaan bermasalah di BI Syariah terdapat 3 tahap untuk
menyelesaikannya, tahap pertama yakni pihak bank membebaskan nasabah untuk
menjual objek di bawah tangan, apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan maka
pihak akan melakukan restrukturisasi terhadap pembiayaan yang dilakukan,
apabila pembiayaan tersebut tidak dapat di selamatkan (restrukturisasi) maka
pihak bank akan melelang objek pembiayaan tersebut untuk menutupi utang
nasabah kepada bank. Pembiayaan bermasalah dapat ditangani dengan dua cara
yaitu penyeleamatan yang dilakukan dengan cara restrukturisasi pembiayaan dan
penyelesaian yaitu melalui pengadilan agama dengan cara melelang objek
pembiayaan