Abstrak
Hayati Saidah B, Analisis Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Murabahah Dengan Wakalah Dalam Satu Transaksi. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Murabahah didefinisikan sebagai jasa pembiayaan dengan bentuk transaksi jual beli bank dengan nasabah dengan pembayaran angsuran. Pada prinsipnya didasarkan pada 2 (dua) elemen pokok, yaitu harga beli serta biaya yang terkait dan kesepakatan atas margin atau keuntungan. BMT TA?AWUN Cipulir adalah salah satu Lembaga Keuangan Islam yang ada di Jakarta yang merupakan obyek dari penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fiel research). Adapun tehnik pengumpulan data meliputi dokumentasi, dan wawancara. Sedangkan teknik analisisnya adalah analisis deskriptif. Yaitu metode yang dipakai untuk membantu dalam menggambarkan keadaan-keadaan yang mungkin terdapat dalam situasi tertentu serta mengetahui bagaimana mencapai tujuan yang diinginkan. Data yang diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh dari fenomena yang terjadi pada pembiayaan murabahah di BMT TA?AWUN Cipulir. Hasil dari penelitian di dapat bahwa terdapat ketidaksesuaian antara penerapan murabahah dengan prinsip syariah yang ada. Dalam hal pengadaan barang dalam praktek pembiayaan murabahah yang menyerahkan sepenuhnya kepada nasabah untuk membeli barang sendiri setelah proses akad terjadi, belumlah sesuai dengan aturan hukum Islam, karena seolah BMT menjual barang yang bukan dalam tanggungannya, dan bisa dikatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat dari jual beli murabahah.