Abstrak
Perkembangan industri syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Ekonomi Islam bertujuan mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan memaksimalkan kesejahteraan manusia (falah). Falah dari pernyataan di atas dimaksudkan agar dalam berekonomi kebutuhan individu setiap masyarakat dapat terpenuhi sehingga timbul suatu kesejahteraan dengan tidak mengabaikan kepentingan sosial dan tetap memperhatikan norma-norma etika dalam ekonomi. Pembiayaan yang selama ini menjadi dominan didalam BMT adalah produk murabahah. Walaupun terdapat produk murabahah dan musyarakah, kenyataannya yang paling intensif digunakan adalah produk murabahah, karena produk murabahah ini lebih digunakan. Disisi lain, masyarakat tidak ingin tahu berapa cicilan yang akan dibayar tiap bulan secara pasti. Masih banyak nasabah yang memerlukan bantuan penyaluran dana dari BMT yang berdasarkan pada prinsip jual beli, apalagi perolehan dari pembiayaan jual beli (al-murabahah) bagi BMT dinilai cukup menjanjikan karena pembiayaan untuk pembelian barang-barang konsumsi banyak diminati nasabah.