Abstrak
Walikota Jakarta Barat adalah instansi pemerintahan yang bekerja dalam bidang pemerintahan dan melayani masyarakat. Proses berlangsungnya pemerintahan merupakan hal yang sangat penting untuk keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin keselamatan seluruh masyarakat yang berada di dalam suatu bangunan dan sekitarnya maka sangat di perlukan aturan-aturan yang harus diterapkan dalam setiap proses penyelenggaraan pembangunan gedung. Aturan-aturan ini harus disesuaikan dengan kondisi gedung dan penghuninya agar berbagai kerugian yang diakibatkan oleh bahaya kebakaran dapat di hindari. Begitu banyak kerugian yang dapat di timbulkan dari suatu peristiwa kebakaran, baik kerugian langsung maupun tidak langsung. Tujuan penelitian ini adalah diketahuinya Gambaran Sarana Penyelamatan Jiwa, Sistem Proteksi Aktif, Utilitas Bangunan Gedung di Gedung Walikota Jakarta Barat Tahun 2015. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi serta dengan menggunakan lembar observasi. Adapun informan dalam penelitian ini terdiri dari 6 orang yaitu Kepala Kasubag Bagian Umum, Kepala Tata Laksana, Kepala Teknisi, Tim Teknisi, dan dua Pegawai Walikota Jakarta Barat. Hasil penelitian menunjukkan pada sarana penyelamatan tidak sesuai dengan Permen PU No.26 PRT/M/2008, karena ditemukan pada sarana jalan keluar terdapat tangga yang licin, lalu pada sistem proteksi aktif kebakaran yang terdiri dari Alarm Kebakaran, Sprinkler, Sistem Pipa Tegak dan Selang Kebakaran serta Sistem Pengendali Asap juga belum sesuai dengan Permen PU No.26 PRT/M 2008, lalu pada Utilitas Bangunan Gedung yang terdiri dari Sumber daya listrik Darurat, Ruang Pusat Pengendali Kebakaran, Sistem Proteksi Petir juga belum sesuai dengan Permen PU No. 26 PRT/M/2008. Kesimpulan penelitian adalah Sarana Penyelamatan Jiwa, Sistem Proteksi Aktif, Utilitas Bangunan Gedung belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26 PRT/M/2008.