Abstrak
Salah satu bagian yang termasuk pada pengelolaan sanitasi rumah sakit adalah pengelolaan limbah cair. Dalam pengelolaan limbah cair melakukan penanganan dari sumber limbah cair sampai dari hasil produk pengolahan yang mengenai badan air sebagai tempat pembuangan limbah cair tersebut Penelitian ini menggunakan metode desain deskriptif kualitatif ,fokus terhadap penelaahan langsung terhadap sistem pembuangan limbah cair. Penelitian dilakukan di Instalasi Pembuangan Air Limbah (waste water treatment plant) RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso. Waktu pelaksanaan pengumpulan data dilakukan pada bulan Juli sampai Sebtember tahun 2014. Informan kunci pada penelitian ini adalah petugas oprasional limbah cair yang bertugas mengelola IPAL Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso.Informan pendukung pada penelitian ini terdiri dari 1 orang Kepala Instalasi Sanitasi Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dan 5 orang staff Instalasi Sanitasi Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso. Hasil yang didapat sebanyak 4 orang informan kunci, dengan karakteristik jenis kelamin seluruhnya laki-laki, tingkat pendidikan tertinggi adalah Diploma Tiga Kesehatan Lingkungan (DIII Kesling) dan tiga lainnya tamat Seolah Teknik Menengah (STM.Informan pendukung pada penelitian ini terdiri dari 1 orang Kepala Instalasi Sanitasi Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dan 5 orang staff Instalasi Sanitasi Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso. Tiga orang berjenis kelamin laki-laki dan tiga orang lainnya berjenis kelamin perempuan. Latar belakang pedidikan staf adalah DIII Kesling dan Kepala Instalasi adalah seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM). Variabel penelitian ini adalah untuk melihat gambaran input, proses dan output dari system pengolahan limbah cair di IPAL RSPI Dr.Sulianti Suroso. Didapatkan hasil untuk variabel input, seluruh informan kunci menjawab bahwa ruangan pemberi kontribusi terbanyak limbah cair adalah ruangan pencucian/Loudry, sedangkan informan pendukung tiga orang infoman menjawab ruangan rawat inap dan 3 orang lainnya menjawab ruang rawat inap dan rawat jalan. Seluruh informan baik informan kunci dan informan pendukung mengetahui landasan hukum untuk pengolahan limbah cair sebagai standar baku mutu yang digunakan adalah Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor:Kep-58/MENLH12/1995 dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 582 Tahun. Masuknya limbah pada pengolahan (inlet) dibagi menjadi dua, yaitu inlet umum dan inlet laundry. Proses pengolahan limbah, baik informan kunci maupun informan pedukung sama-sama mengetahui alur yang dilalui limbah cair mulai dari Raw Sewage Tank merupakan proses pengolahan pendahuluan (pretreament) masuk ke dalam Sendimen Separation Chumber adalah bak pengendap pertama yang berfungsi untuk memisahkan zat padat tercampur melalui pengendapan/penampungan. selanjutnya diatur alirannya menuju ke sendimantation separation chumber (pengendap I) terakhir masuk kedalam bak Control pH 2 dan pemberian NaOH limbah cair yang dihasilkan benar-benar aman untuk dibuang dan akan dipompa oleh sebuah alat yang bernama effluent pump tank yaitu pompa yang membuang air limbah ke badan air. Variabel output yang didapatkan dari penelitian merupakaan telaah dokumen. Parameter yang di ukur adalah TSS, Ammonia, BOD, COD dan pH dengan hasil saat sebelum pengolahan limbah (influent) TSS ± 98,60 mg/L, Ammonia ± 3,25 mg/L, BOD ± 62,38 mg/L, COD ± 125,63mg/L,pH ± 7,47 dan sesudah pengolahan limbah (effluent) TSS ± 52,60 mg/L, Ammonia ± 1,25 mg/L, BOD ± 37,73 mg/L, COD ± 71,68mg/L,pH ± 7,87. Secara umum memang belum memenuhi baku mutu Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor:Kep- 58/MENLH12/1995 namun telah memnuhi baku mutu sesuai Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 582 Tahun 1995, yaitu TSS:100 mg/L, Ammonia 5 mg/L, BOD 75 mg/L, COD 100 mg/L, pH 6-9. Jumlah debit limbah cair yang dihasilkan sebanyak 200 M3/hari masih merupakan batas kewajaran dari limbah cair yang dihasilkan jika dibandingkan dengan keputusan Peraturan Gubernur DKI no. 122 tahun 2005 yang menggunakan Population Equivalent bagi industri rumah sakit, IPAL RSPI termasuk kedalam golongan rumah sakit Umum, yaitu sebanyak 450 meter kubik per hari.