Abstrak
Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salahsatu yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, bahwa waktu tunggu pelayanan di farmasi untuk obat jadi adalah ≤ 30 menit dan obat racikan adalah ≤ 60 menit. Unit Farmasi Rumah Sakit Medistra menetapkan standar dalam waktu pelayanan resep pasien rawat jalan untuk obat jadi/obat paten ≤ 20 menit, dan obat racikan ≤ 45 menit.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran waktu pelayanan resep pasien rawat jalan dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian bersifat kuantitatif yang dilakukan dengan pendekatan Cross Sectional. Lokasi penelitian ini di Subunit Pelayanan Farmasi Rumah Sakit Medistra di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 59 Jakarta, dan waktu penelitian pada bulan Mei tahun 2014. Populasi dalam penelitian ini adalah semua resep pasien rawat jalan yang masuk setiap hari Senin sampai Sabtu yang diterima di SubUnit Pelayanan Farmasi Rumah Sakit Medistra. Sampel dalam penelitian ini ada 110 resep pasien rawat jalan, dan diambil selama 5 hari sehingga dalam satu hari diambil sampel sebanyak 22 resep menggunakan teknik systematic random sampling. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah waktu pelayanan resep pasien rawat jalan yang mengalami waktu pelayanan cepat yaitu ada 94 resep pasien (85.5%), yang mempunyai jumlah item sedikit yaitu 80 resep pasien (72.7%), yang mendapat jenis resep jadi 87 resep (79.1), yang menggunakan status pembiayaan non jaminan ada 82 (25.5%), yang ketersediaan obatnya terpenuhi ada 92 (83.6%), dan lebih banyak resep pasien pada sfift siang yaitu 65 resep (59.1%). Hubungan yang bermakna adalah jumlah item obat (P.value = 0,012) dan ketersediaan obat (P.value = 0,024 dan yang tidak berhubungan adalah adalah variabel jenis resep, status pembiayaan, dan shift petugas. Dari penelitian ini Subunit Pelayanan Farmasi dapat melaksanakan pelayanan resep sesuai dengan standar yang telah di tetapkan.