Abstrak
Keadaan darurat seperti bencana banjir yang terjadi di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih dan bencana kebakaran yang juga terjadi di Rumah Sakit Sari Asih Serang, atau bencana lain yang mungkin terjadi seperti gempa bumi membuat Rumah Sakit perlu siap untuk menjaga keselamatan pasien, karyawan, pengunjung, dan asset yang dimiliki oleh Rumah Sakit. Rumah Sakit harus melakukan usaha untuk menghadapi kejadian bencana-bencana tersebut baik dari pencegahan, penanganan dan penanggulangannya. Tujuan dari penelitian ini adalah diketahuinya gambaran manajemen kesiapsiagaan tanggap darurat bencana di gedung lama Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih tahun 2014. Desain penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif yang bersifat eksploratif yang berarti mencari tahu lebih mendalam tentang evaluasi manajemen kesiapsiagaan tanggap darurat bencana di gedung lama Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan instrumen yaitu pedoman wawancara yang ditujukan oleh informan khusus maupun informan pembantu dan lembar checklis, yang selanjutnya hasil akan dilihat kecocokan serta kesesuaiannya dengan undang-undang yang terkait dengan variabel dalam penelitian ini. Variabel penelitian ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit yaitu; identifikasi tempat berisiko, menyusun rencana tanggap darurat, membentuk organisasi kewaspadaan bencana, membuat prosedur kewaspadaan bencana, melakukan pelatihan dan uji coba kesiapan pada petugas tanggap darurat, menyiapkan sarana dan prasarana, pemberian Alat Pelindung Diri pada petugas, sosialisasi ke seluruh sumber daya manusia di rumah sakit, membentuk sistem komunikasi, mengevaluasi sistem tanggap darurat. Hasil dari variabel penelitian diperoleh dengan menggunakan instrumen penelitian yaitu wawancara mendalam, lembar telaah dokumen dan lembar observasi lapangan. Semua variabel dapat diteliti dengan cara wawancara mendalam dan lembar telaah dokumen, namun pada penggunaan instrumen lembar observasi lapangan hanya beberapa variabel yang dapat diteliti yaitu identifikasi area berisiko, pelatihan kesiapan petugas tanggap darurat, sarana dan prasarana tanggap darurat, pemberian Alat Pelindung Diri pada petugas dan evaluasi kejadian dan tindak lanjut tanggap darurat. Adapun variabel yang sesuai dengan undang-undang terkait adalah identifikasi tempat berisiko, menyusun rencana tanggap darurat, membentuk organisasi kewaspadaan bencana, membuat prosedur kewaspadaan bencana, melakukan pelatihan dan uji coba kesiapan petugas, menyiapkan sarana dan prasarana tanggap darurat, membentuk sistem komunikasi, mengevaluasi sistem tanggap darurat. Sementara variabel yang tidak sesuai adalah pemberian Alat Pelindung Diri pada petugas tanggap darurat dan sosialisasi ke selurug sumber daya manusia di rumah sakit. Untuk meningkatkan kesiapsiagaan tanggap darurat di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih sebaiknya dilakukan sosialisasi khususnya tentang tanggap darurat bagi seluruh sumber daya manusia rumah sakit, agar tidak hanya mengandalkan pelatihan yang ada saja. Sosialisasi berupa pamphlet poster atau media cetak lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh pasien atau pengunjung yang hadir. Sebagai upaya penanggulangan bencana, rumah sakit disarankan untuk menyediakan dan memberikan Alat Pelindung Diri khusus bagi para anggota tim tanggap darurat untuk menghadapi bencana yang terjadi.