Abstrak
Lembaga hukum Mahkamah Agung RI yang memiliki peranan sangat penting terhadap setiap keputusan yang diambil guna memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku apabila perbuatanya tersebut sangat merugikan negara. Mahkamah Agung pertama kali didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah hari kemerdekaan Indonesia. Dengan metode penyusunan yang didominasikan oleh Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR dan penetapan Presiden. Lembaga ini disahkan oleh UUD NKRI 1945 dengan lama periode masa jabatan lima tahun dan jumlah maksimal adalah 60 Hakim Agung. Penelitian ini membahas konteks komunikasi organisasi yang memfokuskan pada Humas Mahkamah Agung RI yang dikaji berdasarkan Teori Informasi Organisasi dan teori Manajemen humas. Metodologi penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, pendekatan kualitatif, jenis penelitian deskriptif, dan metode studi kasus. Data dikumpulkan dengan wawancara, observasi, studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknik analisis data triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen humas dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan konsep manajemen humas Cutlip & Center dalam buku Rhenal Khasali tentang konsep atau elemen manajemen humas, yaitu menjalin hubungan antarlembaga terkait kasus yang sedang terjadi saat itu, mulai dari definisi permasalahan yang mencari beberapa fakta yang masuk melalui website atau aduan surat masuk atau bukti, perencanaan yang meliputi pengumpulan berkas dan mendatangi pihak yang sedang terlibat, tindakan dan komunikasi yang dilakukan pemanggilan Hakim Sarpin terkait kasus dijadikan acuan evaluasi diperlukan langkah pengkomunikasian yang lebih efektif karena komunikasi yang terjalin selama ini kurang efektif diharapkan untuk kedepanya dapat berjalan dengan baik sesuai tujuan bersama dalam menciptaan keadilan khususnya dalam menyelesaikan kasuskasus yang menyangkut nama Hakim. Simpulan, Manajemen humas Mahkamah Agung dalam menjalin hubungan antarlembaga Negara RI (studi kasus mahkamah agung dengan Komisi Yudisal terkait kasus hakim Sarpin Rizaldi) sudah dapat dikatakan menjalankan fungsi manajemen humas dengan baik