Abstrak
Pembangunan ekonomi di suatu negara sangat bergantung oleh adanya perkembangan dinamis dan kontribusi nyata di sektor perbankan, karena kontribusi sektor perbankan berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian di suatu negara. Pada perekonomian yang semakin kompleks, keberadaan lembaga keuangan berfungsi sebagai intermediasi antara pihak-pihak yang membutuhkan uang-modal (pemakai dana) dengan pihak-pihak yang memilikinya (pemilik dana). Dalam perekonomian Indonesia ketika adanya kenaikan suku bunga acuan atau yang biasa disebut BI rate maka akan mempengaruhi peran intermediasi dunia perbankan. Walaupun bank syariah tidak menggunakan tingkat suku bunga dalam melaksanakan kegiatan operasinya, tetapi ada dampak yang ditimbulkan akibat kenaikan suku bunga BI terhadap perbankan syariah. Karena belum adanya ketentuan yang mengatur penentuan margin pembiayaan murabahah, membuat semua bank syariah di Indonesia masih menjadikan BI rate sebagai salah satu rujukan dalam penetapan margin pembiayaan murabahah. Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya margin yaitu inflasi, suku bunga, kebijakan moneter, dan marketabilitas barang-barang murabahah serta tingkat laba yang diharapkan dari barang-barang tersebut atau kebutuhan bank syariah untuk memperoleh keuntungan. Penulis meneliti dan menguji bagaimana pengaruh BI rate terhadap margin pembiayaan murabahah Bank Syariah Mandiri periode 2013-2014 dengan menggunakan data sekunder dan dengan metode analisis regresi sederhana. Hasil penelitian ini menunjukan variabel independen yaitu BI rate, berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen yaitu pembiayan yang diberikan perbankan syariah sebesar 31%.