Abstrak
Atikah, Wakaf Uang Menurut Empat Mazhab dan Ulama Kontemporer. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiya Prof. DR. HAMKA. Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup pengaplikasian wakaf uang, Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis hukum islam tentang wakaf uang menurut Empat Mazhab dan ulama kontemporer dan untuk menganalisis aplikasi wakaf uang di Indonesia. Metode yang digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitatif analisa data bersifat induktif (grounded), peneliti membangun kesimpulan penelitiannya dengan cara mengabstrasikan data-data empiris yang dikumpulkan di lapangan dan mencari pola-pola yang tepat di dalam data tersebut.. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis teliti menunjukkan bahwa Wakaf uang menurut empat Imam Mazhab masih banyak perdebatan mengenai boleh tidaknya wakaf uang karena sifat dan fungsi dari uang itu sendiri. Tetapi sebagian besar dari empat Imam Mazhab membolehkan wakaf uang. Dan wakaf uang menurut Ulama Kontemporer yaitu mereka sepakat menyetujui wakaf uang dengan menahan pokoknya dan menyalurkan hasilnya kepada mauquf ?alaih Oleh karena itu, disarankan untuk maksimalkan pengetahuan mengenai wakaf uang yang sudah dijalankan oleh lembaga (nazir). Karena masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui mengenai wakaf uang dan aplikasinya. Jika wakaf uang bisa berjalan di Indonesia, maka masyarakat bisa hidup dengan ekonomi yang lebih baik karena wakaf uang memiliki banyak potensi dan maslahat untuk masyarakat. Juga didukung oleh pengelolaan wakaf yang baik profesional, bersih dan bertanggung jawab.