Abstrak
Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup produk pembiayaan hunian syariah dengan akad musyarakah mutanaqisah pada Bank Muamalat Indonesia cabang BSD. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui mekanisme dan tindakan Bank dalam menangani nasabah yang gagal bayar pada produk Pembiayaan Hunian Syariah dengan akad musyarakah mutanaqisah. Sumber data dalam penelitian ini adalah data yang berasal dari wawancara langsung yang dilakukan oleh penulis kepada staff pembiayaan di bank Muamalat Indonesia cabang BSD serta pengambilan data-data yang penulis perlukan. Metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif kualitatif, dengan pendekatan study kasus yaitu dengan menggambarkan permasalahan yang didasari dengan data yang didapat dari hasil observasi, wawancara, dan kepustakaan. Setelah itu dikumpulkan, diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Bedasarkan hasil penelitian dan wawancara di lapanagan, dapat ditarik kesimpulan bahwa mekanisme pembiayaan hunian syariah dengan akad msuayarakah mutanaqisah secara garis besar sudah mengacu pada ketentuanketentuan yang ada pada Fatwa DSN No. 73/DSN-MUI/XI/2008. Namun menurut penulis, ada bagian mekanisme yang kurang sesuai dengan ketentuan fatwa yaitu tentang biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mempeoleh pembiayaan tersebut. Adapun tindakan bank dalam menangani nasabah yang gagal bayar yaitu bank melakukan tindakan: dikenakan denda kepda nasabah, bank merekondisi angsuran nasbah, bank menarik aset, melelang dan menutup buku nasabah yang bersangkutan.