Abstrak
Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup Tabungan Berencana, tabungan dalam Islam jelas merupakan sebuah transaksi yang transparan dan jujur. Berinvestasi dengan cara menyimpan dana yang di miliki. Pada Tabungan Berencana yang berperan sebagai tabungan masa depan, pendidikan ataupun tabungan untuk menikah. Tabungan Berencana berkembang karena sebagai kebutuhan masyarakat terhadap produk-produk perencanaan dan pengelolaan keuangan (wealth planning and management).Maka, bank Syariah Mandiri memandang perlu mempertahankan produk Tabungan Berencana BSM agar tetap memiliki selling poin sebagai produk dengan kontribusi Asuransi Gratis (beban Bank). Dengan banyaknya persaingan antara produk-produk lain, maka dengan adanya asuransi gratis, nasabah tertarik untuk berinvestasi pada produk tabungan berencana. dengan cara mempromosikan suatu produk, khususnya pada produk Tabungan Berencana, akan semakin pesat jumlah tabungan berencana di seluruh kantor cabang maupun kantor cabang pembantu, hasil yang digunakan pada akad yang dijanjikan diawal, sesuai permintaan dan waktu yang dibutuhkan oleh nasabah. Dengan menjadi nasabah tabungan berencana diharapkan pada saat terjadinya resiko, nasabah bisa bertanggung jawab akan pembiayaan macet, jika dalam tiga bulan tidak dapat membayarnya, maka secara otomatis tabungan berencana tersebut akan tertutup. Kecuali, adanya bencana yang menimpa.Seperti kematian dan cacat tetap, dengan adanya asuransi mengantisipasi terjadinya bencana.Tabungan Berencana dicover oleh asuransi, sesuai dengan aqad mudhârabah mutlâqah sesuai syariah, dimana dana-dana dan nisbah bagi hasil yang telah ditetapkan.Investasi dikelola secara professional oleh perusahaan asuransi syariah, melalui investasi syariah, yang berlandaskan pada prinsip syariah.