Abstrak
Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup pembiayaan murabahah pada Bank BNI Syariah KC Fatmawati dan Depok. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penerapan pembiayaan murabahah yang dilakukan Bank BNI Syariah terhadap ketentuan fatwa DSN No : 04/DSN-MUI/IV/2000. Sumber data dalam penelitian ini adalah data yang berasal dari wawancara langsung yang dilakukan oleh penulis kepada bagian pemasaran Bank BNI Syariah KC Fatmawati dan Depok dan juga wawancara yag dilakukan kepada pihak DSN-MUI, serta pengambilan data-data yang penulis perlukan. Metode yang penulis gunakan adalah metode studi kasus dan wawancara, yaitu mengamati dan menganalisa penerapan antara fatwa DSN dalam praktiknya pada bank syariah dan bagaimana solusi yang dibuat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Hasil penelitian yang telah penulis teliti ini menunjukan bahwa adanya beberapa perbedaan praktik pembiayaan murabahah pada bank BNI Syariah dengan fatwa DSN. Dari perbedaan itu penulis mengemukakan analisis yang mejelaskan maksud dari ketetapan fatwa DSN dalan hal yg di praktekan pada bank syariah yang dimaksudkan agar lebih jelas dalam memahami ketentuan fatwa DSN.