Abstrak
Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup efektivitas strategi penyaluran dana zakat terhadap pemberdayaan ekonomi mustahik. Zakat merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dari kewajiban seorang muslim, tetapi seiring perjalanan operasionalnya, pengelolaan dana zakat di Indonesia belum diberdayakan secara maksimal. Dalam praktiknya penyaluran dana zakat kepada mustahik lebih banyak untuk kebutuhan konsumtif daripada untuk kegiatan produktif, sehingga manfaat penyaluran dana zakat tersebut tidak memberikan dampak efektivitas dalam peningkatan ekonomi mustahik. Penelitain ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi penyaluran dana zakat terhadap pemberdayaan ekonomi mustahik dan untuk mengetahui bagaimana efektivitas strategi penyaluran dana zakat terhadap pemberdayaan ekonomi mustahik. Penulis menentukan purposive sample (sample bertujuan) dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan ini dilakukan dengan memilih orang-orang yang dianggap paling paham tentang permasalahan yang diteliti, orang-orang tersebut adalah pihak sumber daya manusia STF DD. Dengan strategi yang telah terencana oleh STF DD, efektivitas strategi penyaluran dana zakat terhadap pemberdayaan ekonomi mustahik dapat dikatakan berjalan dengan baik dan efektif. Analisis efektivitas tersebut terlihat bahwa STF DD telah memenuhi seluruh kriteria dan indikator efektivitas