Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penerbitan dan pengembangan Sukuk di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 69 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, fatwa DSN-MUI No. 70 Tahun 2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, dan fatwa DSN-MUI No. 76 Tahun 2010 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Asset To Be Leased. Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam penerbitan sukuk diatur oleh Pemerintah Indonesia dengan adil, transparan, dan sesuai dengan hukum syariah. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan kualitatif dengan jenis metode deskriptif, yaitu data yang dikumpulkan berupa kata-kata dan gambar. Hal itu disebabkan oleh adanya penerapan metode kualitatif. Dengan demikian, laporan penelitian akan berisi kutipan-kutipan data untuk member gambaran penyajian laporan tersebut. Dari hasil penelitian sukuk dapat dikatakan menjadi salah satu instrument pembiayaan Negara ketika Negara mengalami deficit anggaran serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran. Mekanisme pengadaannya yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah, seperti dewan pengawas sebagai subjek pengawasannya dan prinsip bagi hasil margin (fee) yang berbeda dengan sisitem obligasi konvensional.