Abstrak
Banyaknya masyarakat Indonesia yang kurang mengerti hukum mengakibatkan seseorang yang sedang dalam kasus hukum mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk mengetahui hasil akhir dari tindakan hukumnya. Pada penelitian ini dibuat sistem pakar untuk tindak pidana terhadap harta kekayaan. Metode dalam pembangunan sistem pakar ini menggunakan metode forward chaining dan metode pembangunan perangkat lunak yang digunakan menggunakan metode berbasis object oriented dengan menggunakan model desain UML (United Modelling Language). Tools pemrograman yang digunakan dalam pembangunan system pakar ini menggunakan Macromedia Dreamweaver MX 2004 dan basis datanya menggunakan MySQL. Dengan demikian diharapkan perancangan sistem pakar ini dapat membantu pengguna dalam mengatasi masalah hukum tindak pidana terhadap harta kekayaan.