Abstrak
Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup peran asuransi syariah dalam penanggulangan bencana alam. Sejauh mana peran asuransi syariah dalam penanggulangan bencana alam. Asuransi hadir karena ada risiko dan ada yang menderita kerugian. Bila terjadi suatu bencana atau malapetaka, maka sebuah benda akan kehilangan fungsi dan kegunaannya, dan manusia sebagai pengguna akan mengalami kerugian atau kehilangan manfaat dari benda tersebut. Dengan menjadi peserta asuransi diharapkan pada saat terjadinya risiko peserta akan mendapatkan penggantian sesuai dengan barang/benda yang diasuransikan, sehingga sebagai pengguna, peserta mendapatkan kembali fungsi dari kegunaan barang/benda tersebut. Asuransi syariah dengan perjanjian diawal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah dimana dana?dana dan premi asuransi yang terkumpul akan dikelola secara professional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syariah yang berlandasan pada prinsip syariah dan pada akhirnya dana yang terkumpul akan dikelola guna mengantisipasi terjadinya bencana atau klaim yang terjadi pada peserta asuransi. Melalui asuransi syariah itu kita dapat mempersiapkan secara financial agar tetap mempertahankan prinsip?prinsip transaksi syariah sesuai dengan Fiqh Islam. Oleh sebab itu Peran asuransi syariah sangat dibutuhkan dalam menanggulangi risiko dan bencana alam. Sistem kinerja asuransi pun sudah sesuai dengan prinsip syariah yang mempunyai dua sistem pengendalian seperti: Syariah Complain, dan DPS kedua sistem tersebut memiliki peran penting dalam asuransi syariah tersebut. Perusahaan asuransi pun bekerja sama dengan pemerintah sehingga memiliki peran penting dalam menanggulangi bencana alam seperti: 1. Menjalanin hubungan dengan instansi pemerintah yang terkait dengan penanggulangan bencana. 2. Proaktif memeberikan masukan kepada pemerintah bagaimana industri asuransi dapat berperan dalam penanggulangan bencana. 3. Aktif mengadakan presentasi dan diskusi tentang peranan industri asuransi dalam penanggulangan bencana alam. 4. Pembuatan produk asuransi bencana yang khusus ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.