Abstrak
Dalam upaya menyediakan akses pelayanan syariah yang lebih luas, pada bulan Maret 2006 Bank Indonesia membuat kebijakan baru, yakni Peraturan Bank Indonesia No.8/3/PBI/2006, yaitu mengenai penerapan layanan syariah (office channeling) yang dapat dilakukan di kantor Cabang atau Cabang Pembantu untuk dan atas nama Kantor Cabang Syariah pada Bank yang sama. Kebijakan baru ini merupakan sebuah inovasi bagi pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia yang memiliki kendala mengenai jaringan kantor. Salah satu Bank yang sudah menerapkan office channeling adalah UUS Bank DKI. Penelitian dilakukan di Kantor Layanan Syariah Bank DKI Cabang Pembantu Tebet. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dilakukan dengan membuat analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, mekanisme penerapan office channeling dilakukan dengan membukakan jaringan syariah di cabang konvensional, sehingga CS, Teller maupun Pimpinan dapat terkoneksi dengan server syariah. Kedua, hasil analisa SWOT yang dilakukan dengan membuat matrik IFE dan EFE diperoleh hasil (2,35;2,8) yaitu berada pada sel V posisi Pertahanan dan Pelihara, strategi yang paling baik dilakukan adalah dengan melakukan Penetrasi Pasar dan Pengembangan Produk. Dari kedua alternative strategi yang telah dipilih, strategi penetrasi pasar merupakan pilihan utama untuk diimplementasikan dan kemudian diikuti strategi pengembangan produk.