Abstrak
Kondisi wakaf di Indonesia saat ini perlu mendapat perhatian ekstra. Untuk melaksanakan perwakafan tanah itu wakif harus mengucapkan ikrar wakaf yaitu di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Tanah Wakaf. Seperti di Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 17 ayat (2) bahwa Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan tulisan serta dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Pada zaman dahulu di Kecamatan Ciputat apabila seseorang ingin mewakafkan tanah Ikrar Wakaf hanya secara lisan belum ada tulisan. Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif diuraikan dengan kata-kata menurut pendapat responden, apa adanya sesuai dengan pertanyaan penelitiannya, kemudian dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama masalah yang terjadi dalam sengketa tanah wakaf di Kecamatan Ciputat adalah ahli waris, persoalan administrasi sertifikat tanah yang tidak jelas, dan legalitas kepemilikan tanah; kedua Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf telah berperan dalam menyelesaikan sengketa tanah wakaf di Kecamatan Ciputat. Faktanya Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf telah menyelesaikan 2 sengketa tanah wakaf dari 3 sengketa tanah wakaf yang ada di Kecamatan Ciputat.