Abstrak
Pelaku pasar harus memahami model transaksi yang dilakukan dalam suatu aktifitas perdagangan (bisnis). Karena pada zaman yang maju ini banyak transaksi berbentuk giro yang telah menjadi kebiasaan pelaku pasar. Pelaku pasar harus memikirkan transaksi tersebut dengan membandingkan kemaslahatan dan kemudhoratan jika transaksi jual-beli (al-bai?) menggunakan giro. Karena sering terjadi dengan giro kosong yang berdampak kepada penjual yang belum menggunakan jasa bank dengan sesuai syariah. Peneliti dalam skripsi ini merumuskan masalah tentang model penerapan giro wadiah dalam transaksi jual beli, kemudahan dan kendala menggunakan giro wadiah, dan cara mengatasi pembatalan giro. Penulisan ini merupakan perpaduan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari segi data yang dikumpulkan, diolah dan dianalisis, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, yang mendeskripsikan data-data yang dikumpulkan baik dalam bentuk kata, diagram, tabel dan angka-angka. Penelitian dilakukan di Bank muamalat dengan mewawancarai Ibu Riffat Khairi selaku Relationship Officer mengenai giro wadiah dan menyebarkan angket ke penjual dan pembeli menggunakan sample bertujuan (Purposive Sample) dilakukan dengan cara mengambil subyek bukan berdasarkan atas strata, random atau daerah tetapi berdasarkan atas adanya tujuan tertentu mengenai penerapan giro wadiah dalam transaksi jual beli. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : pertama, model penerapan giro wadiah dalam transaksi jual beli di Pasar Jaya Cipulir dapat diperkirakan 98% menunjukkan setuju yang mencerminkan transaksi jual beli yang dianjurkan Rasulullah saw. Dan menggunakan jasa bank yang sesuai syariah. Kedua, kemudahan dalam menggunakan giro wadiah yakni diberikannya fasilitas-fasilitas yang dapat mempermudah sebagai alat transaksi jual beli, misalnya cek, bilyet giro dan kartu ATM. Ketiga, cara mengatasi pembatalan giro yang berdampak kepada penjual diberikannya sanksi oleh pihak bank setelah tiga kali masih melakukan hal yan sama maka nasabah yang bersangkutan akan terdaftar di daftar hitam Bank Indonesia dan nasabah tersebut tidak dapat membuka rekening di bank lain diseluruh Indonesia.