Abstrak
ABSTRAK HERRY WIDYASTONO, dkk.. KINERJA GURU SEKOLAH DASAR DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2004: Studi Kasus di Provinsi Sulaweai Utara. Jakarta: Program Pascasarjana UHAMKA, 2004. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Kemampuan guru sekolah dasar dalam mengelola kegiatan belajar mengajar; (2) Kemampuan guru sekolah dasar dalam mengembangkan kemampuan berfikir (tingkatan domain) siswa; dan (3) Kemampuan guru sekolah dasar dalam menilai hasil belajar siswa. Penelitian dilakukan di Provinsi Sulawesi Utara, pada bulan September 2004. Metode penelitian yang digunakan adalah survei. Populasi target penelitian adalah guru sekolah dasar Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan populasi terjangkaunya adalah guru sekolah dasar Kota Menado, Kota Minahasa, dan Kabupaten Bitung. Jumlah sampel seluruhnya 56 orang guru sekolah dasar kelas III dan IV. Pengukuran kinerja guru sekolah dasar digunakan instrumen angket yang diisi oleh responden kemudian diverikasi dengan observasi yang dilakukan oleh peneliti terhadap kegiatan belajar mengajar. Analisis data dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Kurikulum 2004 sekolah dasar di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kota Menado, Kota Minahasa, dan Kabupaten Bitung belum sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, yaitu: (1) Kemampuan guru sekolah dasar dalam mengelola kegiatan belajar mengajar di bawah standar pelayanan minimal; (2) Kemampuan guru sekolah dasar dalam mengembangkan kemampuan berfikir (tingkatan domain) siswa di bawah standar pelayanan minimal ; dan (3) Kemampuan guru sekolah dasar dalam menilai hasil belajar siswa di bawah Standar pelayanan minimal. Penelitian merekomendasikan agar implementasi Kurikulum 2004 dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Bitung supaya: (1) Menyelenggarakan diklat tentang peningkatan kemampuan guru sekolah dasar dalam mengelola kegiatan belajar mengajar; (2) Menyelenggarakan diklat tentang peningkatan kemampuan guru sekolah dasar dalam mengembangkan kemampuan berfikir (tingkatan domain) siswa; dan (3) Menyelenggarakan diklat tentang peningkatan kemampuan guru sekolah dasar dalam menilai hasil belajar siswa.