Abstrak
Sesuai dengan UU No.7 tahun 1989 tentang peradilan agama. UU itu memuat tentang hak orang Islam dalam masalah warisan dan peranan peradilan agama dalam penetapan warisan, maka proses perhitungan harta waris merupakan suatu kegiatan atau pekerjaan yang rutin dilakukan pada suatu lembaga pengadilan agama, karena tidak semua orang mengerti tentang perhitungan dan pembagian harta waris yang telah ditetapkan dalam hukum Islam, seperti dasar-dasar pewarisan Islam serta rukun dan syaratnya. Perancangan Sistem Informasi Perhitungan harta Waris Menurut Hukum Islam Berbasis Web ini dibangun dengan menggunakan bahasa pemrograman PHP, sedangkan dalam menganalisa perancangan sistemnya menggunakan OOAD (Object Oriented Analisys Design), dan model yang digunakan adalah metode waterfall. Metode ini dipilih karena semua kebutuhan sistem dapat didefinisikan secara utuh, eksplisit, dan benar di awal project, maka sistem dapat berjalan dengan baik dan tanpa masalah. Meskipun seringkali kebutuhan sistem tidak dapat didefinisikan seeksplisit yang diinginkan, tetapi paling tidak problem pada kebutuhan sistem di awal project lebih ekonomis dalam hal uang (lebih murah), usaha, dan waktu yang terbuang lebih sedikit jika dibandingkan problem yang muncul pada tahap-tahap selanjutnya. Hasil perancangan sistem informasi ini diuji di localhost pada komputer personal dan hasilnya telah sesuai dengan yang diinginkan. Dengan adanya sistem perhitungan harta waris berbasis web ini maka akan memudahkan user dalam melakukan proses perhitungan harta waris secara langsung tanpa harus datang ke suatu Lembaga Pengadilan Agama.