Abstrak
ABSTRAK Nur Kholifah: ?Analisis Manajemen Pengelolaan Dana Pembiayaan Murabahah dan Mudharabah? pada BMT AL-FATH. Program Studi Muamalat (Perbankan Syariah), Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka,2011. Manajemen Dana merupakan kegiatan menghimpun dana dari orang yang surplus dana untuk disalurkan kepada orang yang deficit dana. Pembiayaan merupakan kegiatan penyaluran dana terbesar yang dilakukan oleh BMT AL-FATH untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Namun dalam memberikan pembiayaan BMT AL-FATH lebih menekankan kepada analisis kelayakan usaha mitra serta kemampuan nasabah dalam membayar angsuran pembiayaan. Agar tercipta manajemen pengelolaan dana yang valid, maka dalam mengelola dananya BMT harus terbuka kepada mitranya agar tidak terjadi penyimpangan dana dan manipulasi serta membagi keuntungan dengan menggunakan nisbah bagi hasil untuk pembiayaan mudharabah dan profit margin untuk pembiayaan murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang manajemen pengelolaan dana pembiayaan murabahah dan mudharabah. Subjek yang penulis jadikan responden dalam penelitian adalah manager Tamwil, wakil bidang pembiayaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan teknik analisis deskriptif yaitu mendiskripsikan dan menganalisis data-data yang diperoleh. Hasil analisis serta pembahasan menunjukkan bahwa murabahah dan mudharabah itu merupakan produk lending, namun jika dilihat dari portofolio dan laporan pembiayaan BMT lebih banyak menggunakan akad murabahah dibandingkan mudharabah. Karena komposisi murabahah itu lebih baik serta risiko dan kerugian murabahah itu lebih kecil. Tetapi jika dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi akad mudharabah lebih bagus dibandingkan murabahah. Untuk pengelolaan dana keduanya, yaitu bagaimana dana tersebut dapat tersalurkan serta pengembalian mitra terhadap pembiayaan ditambah profit margin dan bagi hasilnya kepada BMT AL-FATH tersebut. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah dalam manajemen pengelolaan dana, BMT AL-FATH mengelola dananya yang diperoleh dari berbagai sumber dengan 4 fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan pengawasan. Namun untuk hal pengawasan BMT AL-FATH masih lemah karena belum ada tenaga pendamping untuk mengawasi penggunaan dana dan usaha mitra yang dibiayai. Adapun untuk penerapan produk-produknya BMT AL-FATH sudah menjalankannya dengan baik dan sesuai dengan syariah.