Abstrak
ABSTRAK Dalam Islam, pengawasan itu merupakan otoritas Mutlak Allah Swt. yang dalam praktiknya didelegasikan kepada manusia sebagai Khalifah-Nya. Dalam hal ini ajaran Islam yang sempurna memberikan dasar yaitu Al-Qur?an dan As-Sunnah bagi manusia untuk menjalankan tugasnya sebagai kholifah Allah di muka bumi agar tidak tergelincir dari kesalahan yang akan mengakibatkan rusaknya segala sistem dalam kehidupan. Tak luput kaitannya dalam mengkaji ekonomi khususnya Perbankan Syariah, Islam pun memberikan sendi-sendi norma yang mulia agar tujuan utama yaitu kemaslahatan secara bersama dapat terwujud yang tertuang dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Indonesia-Majelis Ulama Indonesia. Dalam rangka mengawasai fatwa yang telah dikeluarkan agar tetap sesuai dengan relnya maka dianggap perlu ada sebuah instansi yang berfungsi mengawasai fatwa tersebut. Di Indonesia lembaga pengawas itu ialah Dewan Pengawas Syariah dan untuk mengoptimalkan peran Dewan pengawas Syariah tersebut, dianggap perlu semua pihak bekerja sama dalam mengevaluasi kinerja Dewan Pengawas tersebut