Abstrak
Tullisan ini berusaha mengungkapkan respon ulama dan hakim agama terhadap fiqih waris dalam kompilasi hukum islam (KHI) di sumatra barat. Informan adalah para ulama dan hakim agama yang mengungkapkan fiqih waris dalam KHI dan beberapa perbedaan dengan fiqih Islam. Perbedaan itu tidak masalah sepanjang tetap menjamin kemaslahatan bagi umat. Bila menyalahi kemaslahatan perlu ditinjau ulang. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif temuan menarik diantaranya pengaruh tradisi Minangkabau dalam setiap penyelesaian masalah waris didaerah Sumatra Barat masih kuat.