Abstrak
Tulisan ini menggambarkan bahwa tidak semua pendirian rumah ibadat hanya menimbulkan persoalan penolakan dari masyarakat sekitar, tetapi juga penerimaan masyarakat sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (PBM No.9 dan No.8 Tahun 2006). Di wilayah ini sebagian besar rumah ibadat tidak mentaati peraturan sehingga rumah rawan konflik. Kajian ini menggunakan metode kualitatif terhadap studi kasus.