Abstrak
Kelompok Islam transnasional ini percaya bahwa pelaksanaan syariah dalam negara Indonesia adalah solusi terbaik untuk memecahkan krisis sosial, ekonomi, dan politik (Jamhari dan Jahroni, 2004). Selain itu kelompok ini menuduh para cendekiawan Muslim yang menolak amandemen pasal 29 seperti Syafii Maarif, Hasyim Muzadi, dan Nurcholish Majid sebagai pengkhianat perjuangan Islam (Tempo,2000).