Abstrak
Data Derpatermen Perhubungan menyebutkan bahwa dari 17.732 kecelakaan di Indonesia pada tahun 2004,14.223 diantaranya melibatkan sepedah motor ("Motor", 2005). Kecelakaan dapat terjadi dipersimpangan jalan,terutama bila pengendara melanggar lampu merah. Tingkah laku melanggar lampu merah termasuk perilaku mengemudi agresif. Ketika melanggar lampu merah, pengendara melakukan proses pengambilan keputusan. Dalam pengambilan keputusan yang risiko tinggi, seperti ketika melanggar lampu merah, individu cenderung menggunakan heuristic. Beberapa heuristic tersebut adalah representativeness, availability heuristic, dan framing effect (Tversky & Kahneman dalam Wickens & Hollands, 2000). Proses pengambilan keputusan penggendara untuk melanggar lampu merah atau tidak dipengaruhi oleh persepsi risiko kecelakaan. Faktor-faktor yang mempenggaruhi persepsi risiko antara lain asal risiko, baru tidaknya risiko, kewaspadaan , pertukaran risiko-keuntungan, dan kepercayaan (Ropeik & Slovic, 2003). Individu yang berusia 18 sampai 25 tahun memiliki kecenderungan untukmenilai situasi berbahaya sebagai risiko rendah (Ferguson,2003). Berdasarkan penjelasan diatas, penulis tertarik untuk meneliti hubungan persepsi risiko kecelakaan dan pengambilan keputusan melanggar lampu merah. Subjek penelitian adalah pengendara sepedah motor yang berusia 18 sampai 25 tahun. Tipe penelitian yang dilakukan kuantitatif dengan menggunakan kuesioner sebagai alat ukur. KUesioner ini terdiri dari dua bagian masing-masing mengukur pengambilan keputusan dan persepsi risiko. Kuesioner yang digunakan dalam penelitian memiliki niali reliabilitas masing-masing sebesar 0.95 dan niali validitas dari masing-masing item di atas 0.2. Selain itu dilakukan wawancara kepada beberapa subjek. Desain penelitian yang dilakukan adalah field study. Dari penelitian ini diperoleh nilai koefisien kolerasi sebesar 0.12(p>0.05). Hasil tersebut menunjukan tidak terdapat hubungan yang signifikan antara persepsi risiko kecelakaan dengan pengambilan keputusan melanggar lampu merah. Saran yang dapat dilakukan berdasarkan penlitian ini adalah peempatan polisi dan kamera di persimpangan jalan yang dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta sosialisasi menggenai situasi-situai yang berisiko tinggi ketika berada di persimpangan.