Abstrak
Tujuan dari pemaparan ini ialah upaya untuk merevitalisasi suatu teknologi yang usang, dan termasuk kategori medium bukan "high-tech". Keunggulan baru tiba-tiba muncul tanpa disadari oleh para industriawan, karena bahan baku ini tidak terdapat di negara maju, dan ternyata 86% Palm Oil Mill Efluent / POME (Wastewater dari pabrik CPO) dihasilkan oleh Indonesia dan Malaysia. Selain itu sebagai laporan kepada publik, bahwa gagasan ini yang pertama kali dipublikasikan dipertengahan tahun 2008 oleh ASC sedang diimplementasikan oleh sebuah pabrik CPO di dalam negeri. Di negara barat hanya dikenal bahan baku kotoran ternak (Denmark, Jerman, dan New Zealand) dan air selokan (Amsterdam dan Oregon USA). Indonesia dan Malaysia memiliki lebih kurang 600 pabrik CPO, dimana negara kita saja dengan tingkat produksi 22 juta ton per tahun, menghasilkan limbah cair 78 juta M3 atau setara dengan 55 juta ton oer tahun (2010). Sebelum tahun 2003, yaitu saat diterbitkan nya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.28 dan 29, tentang kewajiban mengolah limbah cair CPO sebelum dialirkan ke sungai, biogas yang menguap ke atmosfer ini lolos dari pengamatan, karena hampir semua pabrik CPO membuangnya ke sungai-sungai. Lahirnya KepMen LH di atas, karena terjadi "Class-Action" terhadap PT. Indo Rayon di Sumater Utara yang sekarang sudah ditutup dan juga ditetapkannya Kyoto Protokol ditahun 1997. Mengapa limbah cair CPO ini bermanfaat? Biogas yang diproduksi oleh bakteri mengandung 60% gas metana. Gas ini dapat dijadikan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik yang ramah lingkungan. Mendaur ulang limbah cair CPO akan menghasilkan 3 macam keuntungan bagi industri. Investasinya lebih murah dari panas bumi, sehingga harga jual listriknya ke PLN hanya berkisar US$5.00 sen per KWH saja