Abstrak
Terjadi adanya Pro dan Kontra di kalangan para ulama tenteng status Sunnah sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri atau Sunnah menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam Al-Quran. Pendapat pertama secara tegas Sunnah menetapkan hukum sendiri yang tidak terdapat dalam Al-Quran sedang pendapat kedua memahami Sunnah di kandung secara tersirat didalam teks atau kaidah Al-Quran. Pendapat pertama melihat sisi yang tersurat dalam redaksi teks Sunnah sedang pendapat kedua melihat Sunnah dari sisi yang tersirat dalam Al-Quran. Oleh karena itu dapat dikatakan mereka sepakat bahwa Sunnah dapat berdiri sendiri sebagai tasyri' jika tidak didapatkan dalam Al-Quran.