Abstrak
UU RI No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU RI No. 40 Tahun 2007) yang disahkan pada tanggal 16 Agustus 2007, sedikit banyak mengandung pro dan kontra terhadap berbagai kandungan UU terkait dengan salah satu isu, yaitu tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan pencantuman ketentuan mengenai kewajiban entitas untuk menganggarkan sejumlah nominal yang dipandang patut dan wajar dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Kewajiban ini berdampak pada profesi akuntan publik dalam memberikan jasa pada klien-kliennya karena pemahaman yang berbeda pada beberapa terminologi yang terkandung di dalam UU dengan kerangka konseptual maupun praktik yang lazim dilakukan oleh profesi akuntan publik.