Abstrak
Aset tetap merupakan topik penting dalam perusahaan karena secara umum nilainya material. Salah satu topik penting dalam pembahasan mengenai aset tetap adalah perbedaan yang terjadi dalam standar akuntansi dan peraturan perpajakan. Standar Akuntansi tentang aset tetap telah direvisi melalui PSAK 16 Tahun 2007 yang merupakan bagian dari upaya konvergensi standar akuntansi dengan IFRS. Standar tersebut mengalami perubahan yang signifikan terutama menyangkut metode penilaian aset tetap. Sejalan dengan perubahan yang terjadi dalam sandar akuntansi, undang-undang perpajakan Indonesiapun sedang mengalami reformasi. Pembahasan mengenai aset tetap merupakan bagian dari UU No.36 Tahun 2008 mengenai pajak penghasilan, dan pembahasan lebih lanjut mengenai penilaian aset tetap juga diatur dalam peraturan pelaksanaan lainnya, misalnya PMK No.79 Tahun 2008 mengenai penilaian kembai aset tetap. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam kedua aturan tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan perbedaan apakah yang terjadi dalam penilaian aset tetap dan dampaknya bagi perusahaan khususnya menyangkut penyusunan laporan keuangan perusahaan.