Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap perbankan syariah. Sumber data dalam penelitian ini adalah data yang berasal dari kuesioner yang peneliti berikan kepada masyarakat di Kotamadya Tangerang dan Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten. Metode yang digunakan adalah metode studi kasus, yaitu dengan mengamati dan menganalisa dan mengamati faktor-faktor mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Uji validitas semua item pertanyaan valid, uji reliabilias semua variable reliabel, analisis faktor yang paling dominan yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap perbankan syariah adalah : Penerapan konsep bagi hasil dalam perbankan Syariah, Prinsip kerja wadiah dan mudharabah dapat digunakan untuk menghimpun dana dalam perbankan syariah, Prinsip kerja murabahah, salam, istishna' dan ijarah dapat digunakan untuk produk penyaluran dana dalam perbankan syariah, Lembaga keuangan Islam (dalam hal ini perbankan syariah) seharusnya ikut mendorong pencapaian di akhirat, selain pencapaian didunia, Lembaga keuangan Islam seharusnya ikut mendorong pencapaian kesejahteraan social masyarakat, selain pencapaian laba perusahaan, Tujuan aktivitas bisnis lembaga keuangan dalam perspektif Islam adalah membayar upah yang memadai bagi pekerja untuk hidup wajar, meskipun dapat mengurangi keuntungan pemegang saham , Sumber-sumber ajaran Islam (Al-Quran dan Al- Hadist) cukup memadai untuk dijadikan dasar untuk pengembangan sistem akuntansi saat ini , Prinsip-prinsip muamalah di bidang bisnis yang dianjurkan oleh Al-Quran dan Al-Hadist dapat diterapkan dalam mengembangkan suatu system akuntansi , Akuntabilitas lembaga keuangan dalam perspektif Islam seharusnya tidak dibatasi hanya pada aspek keuangan semata , Laporan keuangan dalam perspektif Islam seharusnya tidak hanya mencatat transaksi ekonomi saja, tetapi juga meliputi kejadian sosio-ekonomi , Laporan keuangan dalam perspektif Islam seharusnya menggunakan nilai sekarang (current value) dalam neraca untuk menghitung zakat secara wajar, dan Rekening (account) dan laporan tahunan lembaga keuangan Islam dalam hal ini perbankan syariah, seharusnya diaudit untuk memastikan bahwa organisasi tersebut menjalankan kegiatannya sesuai dengan syariat Islam (audit syariah). Oleh karena itu disarankan kepada pihak perbankan agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah, menjaga faktor-faktor yang dominan mempengaruhi persepsi masyarakat serta meningkatkan yang faktor-faktor yang lemah, agar bank syariah mampu bersaing dengan bank konvensional.