Abstrak
Bank Syariah adalah bank yang operasionalnya sesuai dengan Al Qur?an dan Hadits yang kental dengan nilai ? nilai keislaman. Seperti kita ketahui, 70 % dari jumlah penduduk Indonesia adalah mayoritas beragama Islam yang tentunya sangat membutuhkan bank yang prinsipnya sesuai dengan Syariat Islam. Dalam hal ini, Bank Syariah adalah jawaban. Namun, Bank Syariah di Indonesia belum lama berdiri, diprakarsai oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1992. Lalu diikuti oleh Bank Konvensional yang membuka cabang syariah. Salah satu hal yang membedakan Bank Konvensional dengan Bank Syariah adalah ada dan tidaknya Dewan yang mengawasi kinerja bank tersebut. Pada Bank Konvensional, tidak terdapat Dewan Pengawas, tetapi di dalam Bank Syariah terdapat Dewan yang bertugas mengawasi seluruh Kinerja dan Operasional Bank Syariah, yang bernama Dewan Pengawas Syariah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi pustaka yaitu penulis menelusuri literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, baik berupa buku, artikel, internet, dsb. Selain itu, penulis juga terjun langsung ke bank syariah dimana objek penelitian dilakukan. Dalam penelitian membuktikan bahwa Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri telah melaksanakan Tugas dan Fungsinya secara Efektif sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan sudah menjalankan pedoman DSN-MUI.