Abstrak
Dalam perkembangan zakat di Indonesia, profesionalisme kegiatan pengelolaan zakat telah dimulai sejak dikeluarkannya UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 23 September 1999. Menurut undang-undang, untuk melakukan kegiatan pengelolaan zakat maka dibentuklah suatu organisasi yang melakukan pengelolaan zakat tersebut, yaitu badan amil zakat dan lembaga amil zakat. Baik BAZ dan LAZ mempunyai tugas pokok yaitu melakukan pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Di dalam UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan juga dalam peraturan lainnya yang terkait telah dijelaskan tentang mekanisme penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat. Terhitung sejak dikeluarkan undang-undang tentang pengelolaan zakat tersebut, saat ini sudah terdapat kurang lebih 180 Lembaga Amil Zakat tercatat sebagai anggota FOZ, kemudian ada ratusan Badan Amil Zakat yang dikelola pemerintah, serta belum ditambah lagi dengan lembaga amil zakat lainnya yang belum terdaftar dalam anggota FOZ maupun BAZ. Dari sekian banyak LAZ tersebut sudah ada sekitar 18 lembaga amil zakat yang mendapat pengukuhan dari Menteri Agama. Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia (YBM BRI) merupakan salah satu lembaga amil zakat di Indonesia yang telah berdiri kurang lebih 9 tahun. Kegiatan pengelolaan dana zakat pada YBM BRI terdiri dari penghimpunan dan pendistribusian dana zakat yang dikumpulkan dan juga pengawasan terhadap pengelolaan dana zakat. Penghimpunan dana ZIS YBM BRI bersumber dari para pegawai BRI sendiri maupun dari masyarakat umum. Selain itu, YBM BRI juga mendapatkan dari dana CSR BRI dan juga dana kemanusiaan. Dari dana ZIS yang dihimpun, kemudian oleh YBM BRI dilakukan pendistribusian dana ZIS kepada yang berhak menerima melalui program-program bantuan yang dimilikinya. Pendistribusiannya pun tidak hanya sebatas untuk pemanfaatan secara konsumtif seperti bantuan hidup, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan sarana ibadah dll. juga melakukan pendayagunaan dana zakat melalui program bantuan modal usaha yang bertujuan untuk pemberdayaan mustahik. YBM BRI selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan zakat yang dilakukannya. Pengawasan di YBM BRI terdiri dari unsur internal yang dilakukan oleh badan pengawas dan pembina syariah. sedangkan dari unsur internal, YBM BRI melakukan kerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan auditing terhadap laporan keuangan. Selain akuntan publik, pengawas eksternal juga terdiri dari pemerintah dan juga masyarakat. Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan dana ZIS, YBM BRI telah menerapkan UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dalam kegiatannya. Karena itu, YBM BRI bisa dijadikan sebagai salah satu bahan acuan bagi lembaga-lembaga amil zakat lainnya yang belum berstandar dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat