Abstrak
Perbankan syariah sama seperti perbankan konvensional, adalah sebagai lembaga intermediari (intermediary institution) artinya dapat menghimpun dan menyalurkan kembali dana-dana dari masyarakat yang berkelebihan (surplus) dana kepada masyarakat yang membutuhkan (devisit) dana. Penyaluran dana oleh bank syariah dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil dan rugi (Profit Loss and Sharing/PLS), yaitu mudharabah dan musyarakah. Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal ) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Pembiayaan mudharabah secara tidak langsung adalah bentuk penolakan terhadap sistem bunga yang diterapkan oleh bank konvensional dalam mencari keuntungan, karena pelarangan bunga dalam ajaran Islam merupakan perbuatan riba yang diharamkan dalam Al-Quran. Kontrak mudharabah adalah kontrak menanggung untung dan rugi antara pemilik dana dan nasabah. Maka, diperlukan saling keterbukaan antara kedua belah pihak dalm untung dan rugi bisnis yang dijalankan. Untuk mengurangi terjadi resiko pada pembiayaan mudharabah, maka dalam memberikan pembiayaan ini diperlukan analisis pembiyaan secara cermat. Permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: bagaimanakah pelaksanaan pembiayaan dengan prinsip mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia, bagaimana proses pemberian pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia kepada nasabah, dan aspek-aspek apa saja yang mempengaruhi dalam pemberian pembiayaan mudharabah di Bank Muamalat Indonesia. Adapun tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia, untuk mengetahui proses pemberian pembiyaan mudharabah yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia kepada nasabah, dan menganalisis aspek-aspek yang mempengaruhi dalam pemberian pembiayaan mudharabah di Bank Muamalat Indonesia. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan deskritif analisis kualitatif yaitu kegiatan penelitian yang hendak menganalisis gambaran atau fakta ? fakta yang ada di lapangan. Penelitian ini didasarkan pada data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan didukung penelitian kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitiannya bahwa pelaksanaan pemberian pembiayaan mudharabah sudah sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berpedomen pada 5 C ditambah dengan Compliance. Aspek-aspek yang mempengaruhi dalam pemberian pembiayaan mudharabah yang dinilai oleh Bank Muamalat untuk menentukan kelayakan suatu usaha yaitu aspek yuridis, aspek agunan/jaminan, aspek teknis dan produksi, aspek manajemen dan karakter, aspek keuangan, dana aspek pasar dan pemasaran.