Abstrak
Ada beberapa strategi yang dilakukan oleh bank Mega Syariah. Diantaranya strategi pemberdayaan UKM dan ritel yang dilandasi sikap proaktif perbankan syariah kepada wirausahawan yang juga adalah nasabah pembiayaan. Pelaksanaannya murni oleh Bank Mega Syariah sendiri. Konsekuensinya, Bank Mega Syariah harus mempersiapkan sumber daya manusia yang memenuhi kapasitas sebagai pemberdaya UKM sekaligus mampu membangun moral pada usaha yang dibinanya. Jadi, fungsi perantara perbankan syariah diperluas dengan memberikan bimbingan dan pembinaan kepada nasabah. Perbankan syariah menentukan sistem penerimaan (prosedur dan kriteria) calon wirausahawan dan tenaga kerja profesional yang akan terlibat, lalu perbankan syariah memberikan pembiayaan kepada wirausahawan yang telah lolos seleksi, membuka konsultasi/asistensi, serta melakukan promosi dan pemasaran unit usaha yang dinilai telah berhasil. Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup Strategi-strategi Pembiayaan yang dilakukan Bank Mega Syariah dalam Membantu meningkatkan Usaha Kecil dan Menengah, Pola Pembiayaan Bank Mega Syariah terhadap UKM, Prosedur dan Persyaratan Untuk Mengajukan Pembiayaan pada Bank Mega Syariah, Alur Proses Pembiayaan Usaha Mikro Syariah, Perkembangan Pembiayaan Bank Mega Syariah terhadap Usaha Kecil dan Menengah. Untuk pembiayaan mikro melalui Mega Mitra Syariah, memiliki komposisi 70 persen dari total pembiayaan di semester I sebesar Rp 3,2 triliun. Sampai akhir tahun pihaknya pun akan tetap mempertahankan komposisi tersebut. Bank Mega Syariah akan membangun 1000 jaringan untuk pembiayaan mikro pada akhir 2009. Pembiayaan mikro ini akan dinamakan Mega Mitra yang akan membidikan sektor Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM). Pada tahun 2009 BMS telah membuat 8 (delapan) jaringan. Pembiayaan akan berada pada kisaran Rp 100 - 500 juta. Untuk tahun 2009, telah dibuka delapan jaringan yang tersebar di antaranya di kota Medan, Palembang, Jambi, Lampung, Solo, Jogja, dan Surabaya. Akhir 2008, jaringan akan mencapai 20 jaringan, baik berupa cabang dan unit.