Abstrak
Jamu gendong merupakan salah satu obat tradisional yang dipercaya secara turun-temurun tidak hanya untuk tujuan pengobatan, melainkan juga untuk menambah kekuatan dan kecantikan. Disisi lain, kemungkinan terjadinya pencemaran mikroba pada jamu gendong cukup besar, mengingat kurangnya pengetahuan pengrajin jamu tentang sanitasi dan hygiene selama proses pembuatan sampai pada saat penyajian. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian terutama pemeriksaan mikrobiologi jamu gendong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah jamu gendong yang beredar di Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur memenuhi persyaratan mikrobiologi seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 661/MENKES/SK/VII/1994 tentang Persyaratan Obat Tradisional bentuk cairan obat dalam, dalam hal ini jamu gendong. Pengambilan sampel dilakukan secara acak sederhana sebanyak 5 sampel yang diambil di Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Pengujian dilakukan terhadap Angka Lempeng Total, Nilai Duga Terdekat Koliform (MPN Coliform), serta Jumlah Total Kapang dan Khamir. Hasil Angka Lempeng Total, Nilai Duga Terdekat Koliform, serta Jumlah Total Kapang dan Khamir sampel jamu gendong jenis beras kencur yang diperiksa dengan kode sampel PI, P2, P3, P4, dan P5 secara berurutan yaitu : 6,7 x 107 ; 2,8 x 109 ; 1,5 x l0 ; 2,3 x 104 ; 2,8 x 109 bakteri per ml sampel, 2,1 x 104 ; 2,4 x 105 ; >3 ; 9,3 x l03 ; 2,4 x 104 MPN koliforrn per ml sampel, 1,4 x 14~ ; 6,3 x 10' ; 7,8 x 10' ; 2,4 x 108 ; 2,4 x 09 kapang dan khamir per ml sampel. Persyaratan Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk Angka Lempeng Total ≤ I x 104, Nilai Duga Terdekat Koliform, tidak boleh mengandung mikroba patogen, jumlah total kapang dan khamir ≤ I x 103. Dapat diambil kesimpulan bahwa jamu gendong jenis beras kencur yang beredar di Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur tidak memenuhi persyaratan.