Abstrak
Kemajuan industri dan teknologi dengan proses produksinya dan pemakaian mesin-mesin dalam mengolah dan memproduksi bahan atau barang yang di butuhkan manusia seringkali menimbulkan kebisingan yang dapat menyebabkan gangguan pendengaran sampai ketulian permanen. PT. GKD merupakan salah satu industri yang memproduksi komponen-komponen automotive dimana dalam proses produksinya memakai mesin-mesin canggih dengan daya produksi cukup tinggi merupakan sumber terjadinya kebisingan yang menimbulkan gangguan-gangguan terhadap tenaga kerjanya, terutama gangguan pendengaran. Penelitian deskriptif dengan rancangan studi "cross-sectional" bertujuan untuk gambaran pemakaian kebisingan dan dampaknya terhadap pendengaran pada pekerja di PT. GKD Jakarta Tahun 2002. Pengambilan data dengan alat bantu kuesioner untuk data primer, dan untuk data sekunder diperoleh dari pihak perusahaan, selanjutnya data disajikan dalam bentuk distribusi frekuensi, tabel dan narasi. Hasil penelitian memperlihatkan intensitas kebisingan melebihi nilai ambang batas yang ada., dan berasal dari mesin-mesin press, assembling, drilling dan painting dengan kebisingan bersifat impact dan kontinyu. Berdasarkan umur dan masa kerja, jumlah pekerja paling banyak kelompaok umur <30 tahun dan masa kerja 1-3 tahun, sedangkan pekerja yang mengalami gangguan pendengaran terdapat pada kelompok umur < 30 tahun dan masa kerja > 30 Tahun. Sebagian besar pekerja mengalami tuli persepsi dan mengalami ganguan pendengaran ringan. Pekerja menyatakan sering memakai alat pelindung telinga dan perusahaan telah menyediakan alat pelindung telinga dengan jenis ear plug. Berdasarkan hasil penilitian ini perlu pemeliharaan mesin-mesin dan pengukuran intensitas kebisingan secara terus menerus. Perlu lebih meningkatkan peraturan /pengawasan dalam pemakaian alat pelindung telinga dan sanksi bagi yang melanggar serta memberikan penyuluhan dan pendidikan tentang alat pelindung telinga dan frekuensi penyuluhan/ training lebih ditingkatkan. selain itu mengadakan pemeriksaan pendengaran berkala bagi pekerja dan dilakukan pemeriksaan pendengaran lebih lanjut bagi pekerja yang mengalami gangguan pendengaran dan juga melakukan periksaan pendengaran bagi karyawan baru sebelum masuk kerja.