Abstrak
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam rangka menciptakan suatu kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif sangat perlu dilakukan dalam menghadapi era pasar babas pada saat ini. Lemahnya pelaksanaan sistem pelaksanaan manajemen K3 di Rumah Sakit merupakan faktor yang mendasar yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Rumah sakit yang akhir-akhir ini mempunyai andil yang sangat besar dalam pembangunan sektor kesehatan di Indonesia, telah memberikan fenomena meningkatnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di sektor ini. Tingginya risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja merupakan salah satu indikator lemahnya penerapan sistem manajemen K3 di sektor ini. Penyakit akibat kerja yang terjadinya di tempat kerja berakar dari lemahnya manajemen. Dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang Keselamatan No. 23 tahun 1992 sebagai suatu pedoman pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit, diharapkan dengan adanya pedoman dan peraturan ini dapat meningkatkan sumber daya manusia mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, menghindari kerugian harta Benda atau ketinggian jiwa. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan observasional dan menggunakan tipe deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan sistem manajemen K3 yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Graha Medika berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992, maka variabel yang dilihat adalah mengenai Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi yang digali melalui 13 elemen analisa Setelah dilakukan analisa perbandingan antara hasil temuan melalui wawancara dan observasi dengan Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992, maka diperoleh hasil pelaksanaan sistem manajemen K3 di Rumah Sakit Graha Medika yang masih terdapat banyak kelemahan terutama untuk aspek pelaksanaan K3 yang meliputi kesehatan kerja, laporan kecelakaan dan pemeriksaan kecelakaan, aspek perencanaan meliputi Kebijaksanaan K3 pihak rumah sakit sudah mempunyai suatu bentuk kebijaksanaan misi pelayanan terbaik yang ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit. Dalam perencanaan dan pelaksanaan K3 upaya-upaya rumah sakit yang dilaksanakan oleh pihak manajemen sudah melaksanakan dengan baik Secara umum pelaksanaan prosedur kerja sudah menyangkut dengan aspek K3. Oleh sebab itu sangat diharapkan kepada pihak rumah sakit maupun petugas K3 untuk lebih meningkatkan pemantauan, penginformasian, dalam proses kerja yang ada secara efektif dan sistematis. Dan pemantauan serta perhatian pihak manajemen terhadap aspek K3 diharapkan sama besamya dengan perhatian terhadap mutu dari hasil pekerjaannya. Kepada rumah sakit sangat penting kiranya untuk mempunyai seorang ahli K3 yang dapat mengelola pelaksanaan program K3 sehingga tercapai komitmen dan kebijakan yang pada gilirannya akan meningkatkan rumah sakit.