Abstrak
Warna dalam suatu produk minuman ringan mempunyai peranan yang cukup penting, dimana warna merupakan faktor yang tampil lebih dulu secara visual dilihat oleh konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kandungan zat warna merah yang tidak diizinkan dalam minuman ringan yang beredar secara eceran di Jakarta. Telah dilakukan penelitian identifikasi zat warna merah pada minuman ringan yang beredar secara eceran di Jakarta. Sampel diambil dari pedagang kaki lima. dihasilkan sebanyak 30 sampel dan dilakukan identifikasi dengan reaksi kimia, kromatografi kertas dan spektofotometri. Sebelum diidentifikasi sampel lebih dahulu diisolasi dengan cara menarik zat warna dengan benang wool pada larutan asam dan pelarutan kembali dilakukan dengan larutan basa. Hasil yang didapat dari sampel yang diidentifikasi dengan reaksi warna tidak bias dijadikan sebagai spesifikasi jenis zat warna tertentu. tidak bias dijadikan sebagai spesifikasi jenis zat warna tertentu, untuk identifikasi kromotografi kertas, eluen yang memisahkan zat warna dengan baik adalah eluen B (NaCl 5% dalam etanol 50%) yang mempunyai-harga Rf warna-dengan zat warna pembanding yaitu sample no.14 yaitu 0, 31 dan sample no. 24 yaitu 0, 56 dengan spektrofotometri sampel yang mempunyai panjang gelombang dengan pelarut air (dengan ammonium asetat didapat pada PH 7 ) 500,00 nm, HCl 0,1 N 501,50 nm dan NaOH 0,1 N 494,5 nm, dan sampel no. 24 dengan pelarut air 517,00 nm, HCl 0,1 N 520,00 nm, dan NaOH 0,1 N 492,50 nm. Dari tiga macam identifikasi yang dilakukan terhadap 30 sampel minuman ringan yang beredar secara eceran di Jakarta ditemukan adanya pemakaian zat warna Ponceau SX pada sample no.14 dan Amaranth pada sampel no. 24, yang semuanya itu tidak diizinkan untuk digunakan sebagai zat warna untuk makanan dan minuman.